Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 045 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja, Satuan Penjamin Mutu (SPM) merupakan unit pelaksana sistem penjaminan mutu di tingkat Universitas di bidang akademik, administrasi dan manajemen. Pengendalian mutu di tingkat Fakultas diselenggarakan oleh Satuan Kendali Mutu (SKM). SKM dalam tugasnya harus menjalankan perintah dari dekan dan berkoordinasi dengan ketua program studi terkait penjaminan mutu. Pada tingkat Departemen atau program studi, sistem penjaminan mutu dilakukan oleh Gugus Kendali Mutu (GKM). Koordinator Satuan Kendali Mutu (SKM) pada Departemen Pendidikan Ilmu Komputer adalah:
Secara institusi, UPI melaksanakan proses evaluasi pencapaian mutu setiap program studi melalui kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) merujuk pada Panduan Audit Mutu Internal UPI (Exhibit 6.5), dimana setiap program studi membuat laporan pencapaian kinerja program studi ke Universitas setiap bulan September – Oktober setiap tahunnya. Berdasarkan Peraturan Rektor UPI Nomor 7565/UN40/HK/2019 (Exhibit 6.6), standar mutu UPI terdiri dari standar pendidikan, penelitian, pengabdian, kemahasiswaan, sistem informasi, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, perencanaan dan pengembangan, dan pelaporan. Dari standar tersebut, SPM selanjutnya menyusun instrumen yang terdiri dari 26 standar terkait dengan standar Pembelajaran, Penelitian, Pengabdian, dan Kemahasiswaan, yang selanjutnya dinamakan Daftar Tilik AMI sebagai instrumen dalam kegiatan Audit Mutu Internal.
Laporan pencapaian kinerja disusun oleh Ketua Program Studi Bersama GKM yang didasarkan pada data pengukuran, identifikasi masalah dan akar penyebab, serta rencana tindakan korektif dan preventif dari permasalahan terkait dengan standar pendidikan, penelitian, pengabdian, maupun kemahasiswaan. Data pengukuran diperoleh dari pelaksanaan proses penjaminan mutu di masing-masing program studi dimulai dari perencanaan, pemantauan, evaluasi evaluasi internal serta tindakan pencegahan dan perbaikan. Setelah pelaporan, setiap program studi akan dikunjungi oleh dua orang auditor internal yang ditugaskan oleh SPM untuk memastikan kesesuaian laporan evaluasi diri dengan pelaksanaan kegiatan. Hasil audit internal akan dibahas dalam rapat tinjauan manajemen untuk merencanakan tindak lanjut atas masalah yang teridentifikasi. Keterlaksanaan tindak lanjut dan hasilnya kemudian akan dievaluasi kembali oleh auditor internal pada tahun berikutnya.
Untuk mengevaluasi keterlaksanaan program dan menjamin ketercapaian Indeks Kerja Utama (IKU) dan Indeks Kinerja Khusus (IKK), setiap program studi melaporkan capaiannya dua kali dalam setahun, yaitu laporan tengah tahun dan akhir tahun. Kedua laporan tersebut dikoordinasikan oleh fakultas untuk selanjutnya dilaporkan ke tingkat universitas (direktorat Perencanaan dan Pengembangan-Ditrenbang) melalui http://e-reporting.upi.edu. Laporan yang diminta pada tengah tahun dan akhir tahun dijadikan bahan evaluasi oleh pimpinan fakultas/universitas dalam rangka meningkatkan kinerja pimpinan prodi dalam menjalankan program yang disampaikan dalam Rapat Tinjauan Manajemen.
Berkaitan dengan sistem penjaminan mutu bidang penelitian dan community services, GKM mengikuti mekanisme yang dijalankan universitas melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM). Secara berkala LPPM mengkoordinasikan mekanisme penjaminan mutu bidang penelitian dan community services, dengan menuntut para peneliti untuk melaporkan kemajuan penelitian pada bulan Agustus-September dan laporan akhir pada bulan November-Desember. Laporan akan dikirimkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy melalui http://simlitabmas.ristekbrin.go.id/ (untuk pendanaan Ristek Dikti) dan http://litabmaslppm.upi.edu (untuk pendanaan UPI). Laporan yang dikirimkan akan dievaluasi.
Penjaminan mutu khusus terhadap staf dilakukan melalui pemutakhiran CV setiap tahun, hal ini terkait dengan kompetensi dosen khususnya dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selain itu setiap dosen diwajibkan untuk membuat laporan BKD/workload setiap semester yang dilaporkan kepada universitas melalui http://bkd.upi.edu, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi setelah divalidasi oleh 2 orang asesor.
Setiap awal tahun seluruh dosen maupun tendik diwajibkan membuat rencana Sasaran Kinerja Pegawai untuk kemudian dievaluasi realisasinya pada akhir tahun dan menjadi bagian penilaian dari Sasaran Kinerja Pegawai yang dilengkapi dengan penilaian prilaku kerja pegawai (Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, Kepemimpinan). Mentoring/counselling senior lecturer terhadap junior lecturer dilakukan untuk membimbing dosen-dosen muda baik di dalam maupun di luar perkuliahan. Beberapa kegiatan yang rutin dilakukan diantaranya: (1) pelaksanaan tim teaching; (2) melibatkan dosen muda sebagai anggota penelitian/pengabdian; (3) melibatkan dosen muda dalam publikasi ilmiah; serta (4) nasihat akademik dan non-akademik.
Dalam pelaksanaan proses penjaminan mutu, evaluasi dilakukan untuk memastikan peningkatan mutu program studi secara berkelanjutan. Pengukuran, analisis data, dan peningkatan dirancang untuk memastikan bahwa sasaran mutu dapat dicapai dan dipantau oleh universitas setiap tahun. Pengukuran tersebut meliputi: (i) pengukuran Program Learning Outcomes (PLO); (ii) kelayakan program studi; (iii) mobilitas siswa; dan (iv) profil kualifikasi di pasar tenaga kerja. Hasil analisis instrumen dan data disajikan dalam Laporan Kinerja Tahunan dan Laporan Tracer Study.