Siklus Penjaminan Mutu


Dalam setiap kesempatan, UPI selalu melakukan penjaminan mutu. Proses penjaminan mutu berpedoman pada Permenristekdikti No 62 Tahun 2016 pasal 3, yang mengatur Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi, yaitu: (1) sistem penjaminan mutu internal yang direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi; (2) sistem penjaminan mutu eksternal direncanakan, dievaluasi, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) dan/atau LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri) melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Gambar 6.1 merupakan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana pada Permenristek dikti No.44 Tahun 2015. yang menjadi acuan pelaksanaan proses penjaminan mutu yang secara rutin dilakukan oleh Cluster Formal Science. Gambar 1 menggambarkan bahwa pencapaian visi, misi, tujuan dan strategi suatu perguruan tinggi dicapai melalui pelaksanaan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Setiap unsur Tridharma didukung oleh 8 (delapan) standar, yaitu: (1) standar keluaran; (2) standar isi; (3) standar proses; (4) standar penilaian; (5) standar sumber daya manusia; (6) standar fasilitas; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar pengelolaan. Pengukuran yang dilakukan oleh perguruan tinggi untuk mengevaluasi pencapaian standar tersebut harus melibatkan mahasiswa.

National Standards for Higher Education

Gambar 1 Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Rangkuman proses penjaminan mutu yang secara rutin dilakukan oleh Cluster Formal Science mengacu kepada Panduan Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Pendidikan Indonesia yang dapat dilihat pada Gambar 2.

Siklus Penjaminan Mutu

Gambar 2. Siklus Penjaminan Mutu